Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 18/2016 · Permenpar No. 18 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPendaftaran Usaha Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/МКР/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata 2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi 3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/МКР/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman 4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata 5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/МКР/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata 6. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata 7. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi 8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata 9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/МКР/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran 10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/МКР/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata 11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata 12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta 13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Spa.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha, menyediakan sumber informasi mengenai pendaftaran usaha pariwisata, dan memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Usaha pariwisata meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota atau Provinsi, tergantung pada lokasi dan skala usaha. Proses pendaftaran meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan berkas, dan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata dan merupakan persyaratan dasar untuk sertifikasi usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib melaporkan kegiatan usaha setiap 6 bulan kepada Bupati/Walikota melalui dinas terkait.

1. Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diperlakukan sama dengan TDUP. 2. Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 30 ayat (1) dan (5) dikenai sanksi teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. 2. Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi sanksi teguran tertulis dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. 3. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dan sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan sanksi pencabutan TDUP.