Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:17 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan17 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan sebagai acuan baku untuk pengembangan pendidikan dan pelatihan, serta penetapan prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi berbasis kompetensi kerja di bidang pembudidayaan ikan. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi umum, inti, dan pilihan yang diperlukan bagi Pengawas Perikanan dari berbagai jenjang, mulai dari terampil hingga ahli utama. Kompetensi ini meliputi kegiatan pengawasan pada unit usaha pembudidayaan ikan, produksi dan distribusi sarana budidaya, serta sumber daya dan lingkungan pembudidayaan ikan. Standar kompetensi ini juga digunakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai acuan pengembangan program, serta oleh tempat uji kompetensi dalam menetapkan prosedur penilaian.

(-)

(-)