di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 4/2022 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah perlunya pemenuhan hak-hak MHA yang selama ini belum optimal diakui dan dilindungi, terutama hak pengelolaan komunal atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.