Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2014Tanggal Penetapan:7 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku07 Mei 2014
Tanggal Penetapan07 Mei 2014
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, serta menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau. Pengelolaan pendidikan di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pendidikan, termasuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Pemerintah Daerah juga mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, dan mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Pemerintah Daerah menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan dan pemerataan partisipasi pendidikan berdasarkan kecamatan, desa/kelurahan, usia, dan jenis kelamin.

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dikelola berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan formal (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah), nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, PKBM, majelis taklim, dll.), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). Pendidikan khusus juga diatur, termasuk pendidikan inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus dan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah. Perusahaan juga berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pemberian dana kepedulian perusahaan.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembekuan. 2. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan sumber daya, pembekuan, atau penutupan satuan pendidikan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pendidikan nonformal dapat dikenai teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan. 4. Pelanggaran terkait pendidikan unggulan daerah dapat dikenai teguran tertulis hingga pencabutan izin. 5. Satuan pendidikan asing yang melanggar ketentuan kerjasama dikenai teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan. 6. Peserta didik yang melanggar kewajiban dikenai peringatan, skorsing, atau dikeluarkan. 7. Pendidik yang melalaikan tugas dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.