di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, serta menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau. Pengelolaan pendidikan di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pendidikan, termasuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Pemerintah Daerah juga mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, dan mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Pemerintah Daerah menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan dan pemerataan partisipasi pendidikan berdasarkan kecamatan, desa/kelurahan, usia, dan jenis kelamin.
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dikelola berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan formal (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah), nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, PKBM, majelis taklim, dll.), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). Pendidikan khusus juga diatur, termasuk pendidikan inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus dan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah. Perusahaan juga berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pemberian dana kepedulian perusahaan.