di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2014
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pelabuhan perikanan guna optimalisasi pengelolaan pelabuhan perikanan. Pelabuhan Perikanan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Pelabuhan Perikanan meliputi pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan. Fungsi yang dijalankan mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pengaturan keberangkatan dan kedatangan kapal, penerbitan berbagai surat dan sertifikat terkait operasional perikanan, pengawasan pengisian bahan bakar, serta pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Selain itu, pelabuhan juga bertanggung jawab atas fasilitasi penyuluhan, pengawasan sumber daya ikan, dan pelayanan jasa serta pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha.