di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 24/2016 · Permenaker No. 24 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 bertujuan untuk menyempurnakan pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengawasan intern yang lebih efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit kerja di Kementerian dan unit pelaksana teknis di daerah, serta penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi standar audit dan kode etik APIP, serta melaksanakan pengawasan intern secara terprogram dan berkala. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern kepada Inspektur Jenderal.