Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 24/2016 · Permenaker No. 24 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.23/MEN/2002 tentang Pokok-pokok Pengawasan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.25/MEN/XII/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.23/MEN/2002 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 225 Tahun 2014 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Evakuasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 bertujuan untuk menyempurnakan pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengawasan intern yang lebih efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit kerja di Kementerian dan unit pelaksana teknis di daerah, serta penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi standar audit dan kode etik APIP, serta melaksanakan pengawasan intern secara terprogram dan berkala. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern kepada Inspektur Jenderal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.23/MEN/2002 tentang Pokok-pokok Pengawasan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-25/ΜΕΝ/ΧΙΙ/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor ΚΕΡ.23/MEN/2002 tentang Pokok-pokok Pengawasan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan Pengawasan Intern di Kementerian tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang ASN. 2. Auditi yang tidak memberikan akses data dan informasi saat dilakukan audit serta tidak menindaklanjuti hasil Pengawasan Intern dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang ASN.