Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar, beserta perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Daerah Karanganyar. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk membangun citra dan jati diri PD. BPR sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, serta menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nama PD. BPR Bank Pasar menjadi PD. BPR Bank Daerah Karanganyar, yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Karanganyar dan dapat membuka cabang di wilayah Provinsi Jawa Tengah. PD. BPR Bank Daerah Karanganyar beroperasi berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Tugas utama PD. BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, memberikan kredit kepada pengusaha ekonomi lemah, serta melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lainnya. Modal dasar PD. BPR ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pengelolaan PD. BPR dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas. Direksi bertanggung jawab menyusun rencana kerja, melaksanakan koordinasi, dan mengawasi kegiatan operasional PD. BPR. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. BPR. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai, serta pembentukan dana pensiun dan tunjangan hari tua.

1. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar menjadi kekayaan/aset PD. BPR Bank Daerah Karanganyar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)