Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 13/2017 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Pelayanan KesehatanPembangunan IndustriPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan pelestarian lingkungan hidup, serta melindungi kualitas air tanah dan air permukaan.

Peraturan ini mengatur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) yang terdiri dari SPAL Terpusat (SPAL-T) dan SPAL Setempat (SPAL-S). SPAL-T meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen sub sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. SPAL-S meliputi skala individual dan komunal, dengan komponen sub sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. Peraturan ini juga mengatur tentang Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sebagai bagian dari SPAL-S.

Penyelenggaraan SPAL meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk menetapkan kebijakan, memberikan izin, menyelesaikan sengketa, dan melakukan pengawasan. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, namun juga wajib mengelola air limbah yang dihasilkan dan membayar iuran jika menggunakan sistem terpusat.

Peran serta masyarakat diatur dalam SPAL-S dan SPAL-T, termasuk memberikan usul, dukungan, dan pengawasan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPAL. Pembiayaan SPAL dapat bersumber dari masyarakat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah. Operator SPAL wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah, sanksi administratif bagi pelanggar, serta ketentuan mengenai retribusi jasa pelayanan SPAL.

(-)

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 diancam hukuman pidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).