Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asmat 3/2021 · Perda Kabupaten Asmat No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Asmat
Tanggal Berlaku13 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanAgats

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asmat Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2005-2025; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2016-2021; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021 yang semula sebesar Rp.1.500.379.840.037,- bertambah sebesar Rp.51.433.028.587,- sehingga menjadi Rp.1.551.812.868.624,-. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)