di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima" Disingkat P.T. "Primisima"
Juga dikenal sebagai: PP 54/1970 · PP No. 54 Tahun 1970 · PP Nomor 54 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima". Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan pabrik cambrics halus di Medari, yang merupakan bagian dari kerjasama teknik antara Indonesia dan Belanda.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan yang didirikan bersama dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (G.K.B.I.). Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 1.230.000.000,- dengan penyertaan negara sebesar Rp. 730.000.000,- dan sisanya dari G.K.B.I. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melaksanakan pendirian perusahaan ini, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Perindustrian.