Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dana Pinjaman Bergulir
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir di Kabupaten Banjarnegara. Dana pinjaman bergulir bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara dan ditujukan untuk perkuatan modal usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Tujuannya adalah untuk membantu pengembangan usaha, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Pengelolaan dana pinjaman bergulir dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melalui SKPD yang membidangi, yang dapat dikelola dengan pola Badan Layanan Umum Daerah. SKPD yang membidangi dapat bekerjasama dengan Bank Pelaksana dan/atau Badan Layanan Umum Daerah dalam penyaluran kredit dan pembayaran kembali. Penerima dana adalah Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang memenuhi syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dana pinjaman bergulir diberikan dengan jasa pinjaman sebesar 5% per tahun (flat rate) dan disetor ke kas umum daerah. Plafon pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,- dengan jangka waktu pengembalian maksimal 3 tahun. Pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur yang terdiri dari pokok angsuran ditambah jasa pinjaman.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir yang telah dilaksanakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu Perjanjian Kerjasama. 2. Untuk Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir yang masih dalam proses penyusunan agar mengacu ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 2 % (dua per seratus) dari pokok angsuran yang harus dibayar. 2. Peminjam dengan klasifikasi pengembalian kurang lancar dan diragukan dikenakan denda dan upaya penagihan. 3. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program dana pinjaman bergulir dilakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.