Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 60 /POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 60 /POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengatur penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond). Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi emiten dalam penawaran umum efek bersifat utang yang hasilnya digunakan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Emiten wajib mengikuti ketentuan pasar modal dan mendapatkan penilaian dari ahli lingkungan. Dana hasil penawaran umum harus digunakan minimal 70% untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan perubahan status efek jika tidak lagi memenuhi persyaratan lingkungan.

(-)

  • 1. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  • 3. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan sanksi lainnya.