Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia (IHYA) yang diselenggarakan oleh Menteri Perindustrian setiap tahun. IHYA diberikan kepada perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan individu yang berperan aktif dalam pengembangan industri halal nasional. Kategori penghargaan meliputi berbagai sektor industri halal (makanan, minuman, kosmetik, farmasi, tekstil, keramik), perusahaan kawasan industri, lembaga pemerintahan, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, dan individu. Penyelenggaraan IHYA melibatkan pembentukan panitia pelaksana yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan tim juri. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman, pendaftaran (dengan persyaratan administrasi dan teknis), seleksi dan penilaian, penetapan penerima penghargaan, dan penganugerahan. Aspek penilaian mencakup teknis, manajemen, perencanaan program, pengawasan dan evaluasi program, pelaksanaan program, dan kampanye. Penerima penghargaan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan tim juri. Biaya pelaksanaan IHYA dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan/atau sumber lain yang sah.