Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 54/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 54/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.

Rencana penggunaan DAK diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, kawasan konservasi, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Penggunaan DAK harus sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan yang meliputi luas laut, perairan darat, jumlah pulau, kawasan konservasi, produksi perikanan, jumlah masyarakat kelautan dan perikanan, sarana dan prasarana, serta jumlah pelabuhan, unit perbenihan, dan pos pengawas.

Rencana penggunaan DAK terdiri atas DAK untuk provinsi dan kabupaten/kota, yang penyusunannya wajib dikoordinasikan dengan Kementerian. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fasilitas pokok dan fungsional pelabuhan perikanan, unit perbenihan, prasarana kawasan konservasi, dan pengadaan sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara itu, DAK kabupaten/kota digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana tempat pelelangan ikan, unit perbenihan, dan pengadaan sarana pemberdayaan usaha skala kecil masyarakat kelautan dan perikanan.

Kementerian melakukan pembinaan menu/kegiatan dan pembinaan teknis. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota. Pelaporan pelaksanaan DAK meliputi laporan triwulanan, laporan penyerapan DAK dan realisasi fisik, serta laporan akhir.

(-)

(-)