Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 91/PMK.07/2012 · PMK No. 91/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2012Tanggal Penetapan:12 Juni 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juni 2012
Tanggal Penetapan12 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010. Alokasi ini telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini mengatur bahwa alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah. Total alokasi yang ditetapkan adalah sebesar Rp24.569.958.275,00, yang rinciannya untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan ini. Penyaluran alokasi ini dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)