Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1985 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1985 · Keppres No. 73 Tahun 1985 · Keppres Nomor 73 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:22 Oktober 1985
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan22 Oktober 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1985 ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986 yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1985. Peraturan ini mengatur pembagian anggaran ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran untuk masing-masing Departemen/Lembaga. Sub sektor anggaran dirinci lebih lanjut dalam lampiran keputusan ini. Pergeseran biaya antar kegiatan dan program diatur sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1985.

(-)

(-)