Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyiapan Bahan Rapat atau Laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 9/2007 · Permendikbud No. 9 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2007Tanggal Penetapan:20 Februari 2007
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaProsedur Penyiapan Bahan Rapat atau Laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku20 Februari 2007
Tanggal Penetapan20 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mengatur prosedur penyiapan bahan rapat atau laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan bahan yang akan digunakan dalam rapat atau pelaporan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penugasan kepada pimpinan unit utama atau pejabat eselon I Departemen Pendidikan Nasional terkait untuk menyusun bahan atau laporan yang diperlukan.
  2. Kewajiban pimpinan unit utama atau pejabat eselon I untuk menyiapkan bahan rapat atau laporan dan menandatanganinya.
  3. Penyampaian bahan rapat atau laporan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional paling lambat satu hari kerja sebelum rapat atau penyampaian laporan.
  4. Tugas Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, dengan bantuan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, untuk mengkompilasi dan menggandakan bahan rapat atau laporan.
  5. Kewajiban pimpinan unit utama dan/atau pejabat eselon I terkait untuk menindaklanjuti koreksi yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional terhadap bahan rapat atau laporan.

(-)

(-)