Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 10/2018 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2013 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum bagi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, maka izin gangguan dan retribusi izin gangguan di Kabupaten Ketapang tidak lagi memiliki dasar hukum yang berlaku.

(-)

(-)