Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan fasilitas dan kemudahan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai guna mendorong pertumbuhan ekonomi di KEK.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh): Pemberian pengurangan PPh badan untuk penanaman modal baru dan perluasan usaha di KEK, dengan besaran dan jangka waktu yang bervariasi tergantung pada nilai investasi dan lokasi KEK.
2. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Tidak dipungutnya PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu di KEK, serta pembebasan PPnBM atas penyerahan properti/hunian di KEK pariwisata.
3. Fasilitas Kepabeanan: Pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang modal dan barang/bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di KEK.
4. Fasilitas Cukai: Pembebasan cukai atas bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh fasilitas-fasilitas tersebut, kewajiban pelaporan bagi penerima fasilitas, serta ketentuan mengenai monitoring, evaluasi, dan audit kepabeanan dan perpajakan.