Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/2024 · Keppres No. 21 Tahun 2024 · Keppres Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2024Tanggal Penetapan:14 Juni 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 2024
Tanggal Penetapan14 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terkait perjudian daring secara efektif dan efisien. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Satgas meliputi peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri, serta penyelarasan kebijakan strategis dalam pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari kementerian/lembaga terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Ketua Satgas. Satgas juga memiliki Ketua Harian untuk bidang pencegahan dan penegakan hukum yang bertugas mengoordinasikan langkah-langkah strategis dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Satgas.

(-)

(-)