Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1989 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1989/1990

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1989 · Keppres No. 39 Tahun 1989 · Keppres Nomor 39 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1989Tanggal Penetapan:29 Juli 1989
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1989/1990
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1989
Tanggal Penetapan29 Juli 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1989/1990 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989. Perincian ini dilakukan ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran yang terkait dengan masing-masing Departemen/Lembaga. Keputusan ini juga mengatur pergeseran jumlah biaya dalam dan antar kegiatan serta antar-program sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1989.

(-)

(-)