Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 8/2023 · Perda Kabupaten Berau No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2023Tanggal Penetapan:30 Desember 2023
Kehutanan & PerkebunanPembangunan Berkelanjutan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku30 Desember 2023
Tanggal Penetapan30 Desember 2023
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Berau Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait perkebunan, batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, kewajiban perusahaan perkebunan, penggunaan benih unggul, perlindungan tanaman perkebunan, prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan, perizinan berusaha, pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan perkebunan, kemitraan usaha perkebunan, serta sistem data dan informasi perkebunan. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi perkebunan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan untuk memastikan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek teknis, ekonomi, sosial, lingkungan, dan hukum.

1. Perusahaan Perkebunan yang telah menggunakan lahan untuk Usaha Perkebunan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dikecualikan terhadap batasan luas paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat (1) dan batasan luas paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10C ayat (2).

1. Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan Pasal 10 B ayat (1) atau Pasal 10 C ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. 2. Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. 3. Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha Perbenihan, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 5. Pelaku usaha produksi atau produsen benih Tanaman Perkebunan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari; dan jika tetap tidak mengindahkan maka dilakukan penghentian kegiatan usaha produksi benih. 6. Setiap Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan; pengenaan denda; dan/atau paksaan pemerintah. 7. Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif; dan/atau pencabutan perizinan berusaha (IUP) perkebunan. 8. Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan; dan apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud huruf a tidak dipenuhi, Perizinan Berusaha Perkebunan dicabut dan hak atas Tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. 9. Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda; penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. 10. Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda; penghentian sementara dari kegiatan usaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 11. Apabila Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (3) membeli produk Perkebunan dibawah harga ketetapan Tim Penetapan Harga yang dibentuk oleh Pemerintah, Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan; denda; penghentian sementara dari kegiatan usaha; dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 12. Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan; dan pencabutan Perizinan Berusaha dan pembatalan hak atas Tanah yang diusulkan kepada instansi yang berwenang setelah peringatan ke-3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan tenggang waktunya habis. 13. Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda; penghentian sementara dari kegiatan usaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.