Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 141 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 141/2015 · Permenhub No. 141 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 141 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk membina disiplin, keseragaman, dan ketertiban penggunaan pakaian dinas upacara guna membangun identitas aparatur di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan pakaian dinas upacara bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis pakaian dinas upacara yang terdiri dari tutup kepala, tutup badan, dan alas kaki, serta atribut dan tanda-tanda khusus yang harus dikenakan. Pakaian dinas upacara untuk pria dan wanita memiliki spesifikasi yang berbeda, termasuk warna dan jenis pakaian. Pengawasan pelaksanaan penggunaan pakaian dinas upacara dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang, dan pelanggaran terhadap penggunaan pakaian dinas upacara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

  • Pelanggaran terhadap penggunaan PDU beserta atribut dan kelengkapan lainnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Aparatur Sipil Negara yang menggunakan atribut tidak sesuai dengan pangkat/golongan dan atau jabatannya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.