Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 188 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 188 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut

Juga dikenal sebagai: PP 188/1961 · PP No. 188 Tahun 1961 · PP Nomor 188 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang industri kayu, bahan bangunan, dan sabut. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Industri Kayu, Bahan Bangunan dan Sabut, yang akan mengelola perusahaan-perusahaan milik negara yang dilebur ke dalamnya. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di dalam negeri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 61.500.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Direksi bertugas mengelola dan menguasai kekayaan perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pada perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala, serta mengalokasikan laba bersih untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan keperluan lainnya sesuai ketentuan pemerintah.

(-)

(-)