Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pupuk Organik dan Pupuk Hayati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 14/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pupuk Organik dan Pupuk Hayati
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 September 2013
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi petani dalam pengelolaan alat pembuat pupuk organik, serta melestarikan lahan pertanian di Kabupaten Tulungagung. Pengelolaan pupuk organik dan hayati bertujuan untuk: 1. Memastikan kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi tani dapat memproduksi pupuk organik dan hayati sesuai standar mutu, mendapatkan harga yang layak, dan memenuhi kebutuhan pupuk di daerah. 2. Melindungi petani dan konsumen dari pupuk yang tidak bermutu dan penyalahgunaan pupuk yang dapat mengancam kehidupan dan ekosistem. 3. Mencapai keselarasan antara manusia dan alam. 4. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. 5. Mengurangi ketergantungan pada pupuk anorganik secara bertahap. 6. Memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha pupuk organik dan hayati. Ketentuan substansial mencakup: * Pengadaan dan produksi pupuk organik dan hayati diutamakan dari produksi dalam negeri dan dilakukan oleh kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi tani, atau badan usaha lain dengan izin Bupati melalui Dinas Pertanian. * Pupuk yang akan digunakan harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya, dengan pencantuman kandungan bahan pada label kemasan. * Pemerintah Daerah memfasilitasi biaya pengujian mutu atau efektivitas pupuk bagi kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi tani. * Peredaran pupuk harus memenuhi standar mutu, efektivitas, dan diberi label yang jelas. * Penggunaan pupuk memperhatikan produktivitas dan pelestarian fungsi lahan. * Kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi tani, dan badan usaha memiliki hak untuk mengembangkan pupuk organik dan hayati, mendapatkan pendidikan, informasi, partisipasi, dan keadilan. * Mereka juga berkewajiban memberikan informasi yang benar tentang mutu pupuk dan menjaga keberlanjutan sumber daya bahan pupuk. * Terdapat larangan terhadap tindakan yang mencemari sumber bahan baku pupuk, melepaskan produk rekayasa genetik yang bertentangan dengan peraturan, melakukan pembakaran bahan baku kecuali yang mengandung organisme berbahaya, mengedarkan pupuk dengan pemaksaan, dan mengubah komposisi pupuk. * Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi tani, dan badan usaha, serta dapat memberikan penghargaan bagi yang memenuhi syarat. * Masyarakat memiliki peran serta dalam pengawasan sosial, pemberian saran, dan penyampaian informasi.

(-)

1. Terhadap pengadaan dan peredaran pupuk organik dan pupuk hayati yang tidak sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 10 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi adminstrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin.