Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku21 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).

Peraturan Daerah ini membentuk Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta sebagai wadah pengembangan sumber daya manusia, pengkajian, data dan informasi, budaya, dan ekonomi Islam di Jakarta yang bertaraf internasional. Tujuan pembentukan pusat ini adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang beriman, bertakwa, berakhlak, partisipatif, sejahtera, dan berbudaya.

Ketentuan Substansial:

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta merupakan lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat. Unsur masyarakat diwujudkan dalam Badan Manajemen yang memiliki kewenangan mengelola kawasan Jakarta Islamic Centre. Untuk mendukung tugas Badan Manajemen, dibentuk Sekretariat sebagai bagian dari Perangkat Daerah.

Pusat ini bertugas menyelenggarakan kegiatan pengkajian dan pengembangan di bidang keagamaan Islam, meliputi peribadatan, sumber daya manusia, sosial budaya, informasi dan komunikasi, serta ekonomi. Susunan organisasi terdiri dari Badan Pembina, Badan Manajemen, dan Sekretariat.

Badan Pembina bertugas memberikan pengarahan dan pertimbangan kepada Badan Manajemen. Badan Manajemen bertugas mengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, termasuk penyusunan program kerja, koordinasi dengan pihak ketiga, pengawasan kegiatan, serta pelaporan. Sekretariat bertugas mengelola keuangan, aset, sumber daya manusia, dan memberikan dukungan administrasi.

Keuangan pusat ini bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Aset yang digunakan merupakan milik Pemerintah Daerah dengan status aset yang tidak dipisahkan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Manajemen dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan dan sesuai syariah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksana yang telah ada dan terkait dengan penyelenggaraan organisasi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)