di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 25/2015 · Permenaker No. 25 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik, serta membangun integritas Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara untuk melakukan pencegahan dan penolakan gratifikasi, termasuk penerimaan di luar kedinasan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap kewajiban penolakan dan pelaporan gratifikasi dalam hal-hal tertentu, seperti pemberian karena hubungan keluarga, adat istiadat, atau budaya setempat dengan batasan nilai tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian yang bertugas melakukan pemantauan, pemilahan, dan pelaporan gratifikasi kepada KPK, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut.
Perlindungan diberikan kepada pelapor gratifikasi yang patuh terhadap ketentuan, berupa jaminan kerahasiaan identitas, bantuan hukum, dan perlindungan dari ancaman tindakan balasan atau diskriminatif.