Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 621 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 621 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tentang Menetapkan dan Memungut Pajak Jalan Dalam Dati II Aceh Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 621/1961 · Keppres No. 621 Tahun 1961 · Keppres Nomor 621 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tentang Menetapkan dan Memungut Pajak Jalan Dalam Dati II Aceh Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan “Peraturan Daerah tentang menetapkan dan memungut padjak djalan dalam daerah tingkat ke II Atjeh Selatan”, jang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah jang bersangkutan pada tanggal 24 April 1961.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tentang penetapan dan pemungutan pajak jalan di Daerah Tingkat II Aceh Selatan. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah adanya usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Peraturan Daerah Aceh Selatan mengenai pajak jalan tersebut menjadi sah dan dapat diberlakukan.

(-)

(-)