Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau pasca pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional Tahun 2024, serta untuk mengakhiri moratorium pemberian dan pemutakhiran kode wilayah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan regulasi dalam pengelolaan data wilayah di seluruh Indonesia. Substansi utama dari keputusan ini adalah penetapan rekapitulasi dan rincian kode serta data wilayah administrasi pemerintahan yang mencakup tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Data yang dimuat meliputi kode wilayah, nama wilayah, jumlah unit administrasi di bawahnya, luas wilayah, jumlah penduduk, serta data pulau yang mencakup koordinat, status kependudukan, dan keterangan terkait. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan rekapitulasi jumlah penduduk secara nasional yang terpilah berdasarkan jenis kelamin per provinsi dan kabupaten/kota.