Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 12/2020 · Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan situasi wilayah yang kondusif dan dinamis serta menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan keteraturan kehidupan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata nilai budaya. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum melalui penanganan gangguan, penegakan peraturan, dan pembinaan PPNS. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum melibatkan Satpol PP yang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kegiatan meliputi deteksi dini, penyuluhan, patroli, pengamanan, penanganan unjuk rasa, dan penertiban. Penertiban mencakup berbagai aspek seperti jalan, jalur hijau, sungai, bangunan, lingkungan, sosial, pemondokan, tempat usaha, hiburan, aset daerah, pendidikan, perizinan, tata ruang, dan kesehatan. Pelindungan masyarakat diselenggarakan melalui Satgas Linmas di tingkat kabupaten dan kapanewon, serta Satlinmas di tingkat kalurahan. Peran serta masyarakat diatur, termasuk pelaporan gangguan dan pemberian saran. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Satpol PP dan Perangkat Daerah terkait. Kerja sama dan koordinasi antar instansi juga diatur. Pendanaan bersumber dari APBD,APBKal, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20, 21, atau 22 dan tidak melaksanakan sanksi administratif dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) huruf i, l, atau m dan tidak melaksanakan sanksi administratif dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 26 atau 27 ayat (1) dan tidak melaksanakan sanksi administratif dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 29 dan tidak melaksanakan sanksi administratif dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 31 atau 32 dan tidak melaksanakan sanksi administratif dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 34, 35, 36 ayat (1), atau 37 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), dan tidak melaksanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 9. Pelanggaran terhadap Pasal 44, 45, 46, Pasal 47 dan tidak melaksanakan sanksi administratif dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (1) atau ayat (2) dan tidak melaksanakan sanksi administratif dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dan tidak melaksanakan sanksi administratif dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 51 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 52 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 14. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 15. Pelanggaran terhadap Pasal 58 ayat (1) huruf a, huruf b atau huruf c dan tidak melaksanakan sanksi administratif dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.