Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-06/MBU/12/2017 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/12/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kebijakan pemerintah yang baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017. Perubahan ini melibatkan penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya, termasuk penghapusan beberapa subbagian dalam struktur organisasi dan penyesuaian tugas dari subbagian yang ada. Peraturan ini juga mengatur tentang tugas dan fungsi dari berbagai subbagian dalam Kementerian BUMN, seperti Subbagian Bantuan Hukum dan Subbagian Tata Usaha, untuk memastikan pelaksanaan tugas yang lebih efisien dan terkoordinasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)