di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan Anggaran Dari Dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1950 · Keppres No. 25 Tahun 1950 · Keppres Nomor 25 Tahun 1950
Keputusan Presiden ini mengesahkan Anggaran Dasar dan mengakui Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai badan hukum. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Konvensi Jenewa tentang pekerjaan palang merah (1864, 1906, 1949) yang tetap berlaku untuk Republik Indonesia Serikat. PMI ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi yang menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat, mengingat peran PMI yang telah memberikan pertolongan secara sukarela kepada masyarakat dan pemerintah selama perjuangan kemerdekaan.