Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan Anggaran Dari Dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1950 · Keppres No. 25 Tahun 1950 · Keppres Nomor 25 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 1950
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dari Dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Anggaran Dasar dan mengakui Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai badan hukum. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Konvensi Jenewa tentang pekerjaan palang merah (1864, 1906, 1949) yang tetap berlaku untuk Republik Indonesia Serikat. PMI ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi yang menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat, mengingat peran PMI yang telah memberikan pertolongan secara sukarela kepada masyarakat dan pemerintah selama perjuangan kemerdekaan.

(-)

(-)