Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengikuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus selama proses pemilihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, yang melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan satuan tugas penanganan COVID-19. Panitia ini bertugas merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, serta memastikan penerapan protokol kesehatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu, termasuk penjaringan, penyaringan, dan seleksi bakal calon. Selain itu, diatur pula mengenai tahapan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, termasuk penerapan protokol kesehatan selama proses pendaftaran, kampanye, dan pemungutan suara. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban bagi calon Kepala Desa, panitia pemilihan, dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.