Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 5/2022 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2022Tanggal Penetapan:24 Oktober 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2022
Tanggal Penetapan24 Oktober 2022
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2018 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengikuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus selama proses pemilihan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, yang melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan satuan tugas penanganan COVID-19. Panitia ini bertugas merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, serta memastikan penerapan protokol kesehatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu, termasuk penjaringan, penyaringan, dan seleksi bakal calon. Selain itu, diatur pula mengenai tahapan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, termasuk penerapan protokol kesehatan selama proses pendaftaran, kampanye, dan pemungutan suara. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban bagi calon Kepala Desa, panitia pemilihan, dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi. 2. Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 3. Teguran lisan dikenakan oleh Panitia Pemilihan atau sub kepanitiaan di kecamatan. 4. Teguran tertulis I dan II dikenakan kepada Calon Kepala Desa oleh sub kepanitiaan di kecamatan atau Bupati. 5. Sanksi diskualifikasi dikenakan kepada calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan di kecamatan dan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.