Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 6/2012 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2012
Tempat PenetapanBlora

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,00. Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Bupati. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak dengan alasan tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).