Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Kampung dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 4/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2025Tanggal Penetapan:24 Maret 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPengalokasian Alokasi Dana Kampung dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tanggal Berlaku24 Maret 2025
Tanggal Penetapan24 Maret 2025
Tempat PenetapanOndong Siau

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk Tahun Anggaran 2025. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pendanaan program pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat berdasarkan kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Kampung.

Secara substansial, ADK dikelola dengan prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung). Formula pengalokasian ADK terdiri dari Alokasi Dana Kampung Minimal (ADKM) sebesar 80% yang dibagi merata, dan Alokasi Dana Kampung Proporsional (ADKP) sebesar 20% yang dihitung berdasarkan variabel luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Besaran ADK untuk setiap Kampung ditetapkan melalui keputusan Bupati.

Penggunaan ADK diprioritaskan untuk penghasilan tetap Kapitalau dan perangkat Kampung, tunjangan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK), operasional pemerintahan, serta kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Kampung (RKK), serta mewajibkan pelaporan berkala dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut kepada Bupati melalui Camat.

(-)

(-)