Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 9/2010 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2010Tanggal Penetapan:26 Maret 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku26 Maret 2010
Tanggal Penetapan26 Maret 2010
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati No 3 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara. Lembaga-lembaga ini meliputi: - Inspektorat Daerah Kabupaten, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan. - Badan Kepegawaian Daerah, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian. - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. - Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, yang bertugas melaksanakan pelayanan publik di bidang perizinan. - Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. - Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. - Kantor Lingkungan Hidup, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup. - Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perpustakaan dan arsip daerah. - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban. - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungtua, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pelayanan umum kesehatan. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala lembaga bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon jabatan, serta tata kerja lembaga.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah menurut Peraturan Bupati No 3 tahun 2008 tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan peraturan dan atau Keputusan Bupati.

(-)