Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 12/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2005Tanggal Penetapan:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2005
Tanggal Penetapan01 Juni 2005
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2005 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan terkait retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan meliputi ketentuan umum, struktur dan besarnya tarif retribusi, ketentuan pidana, dan penyidikan. - Ketentuan Umum: - Definisi-definisi seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati Cianjur, Instansi, Dinas Pendapatan Daerah, Kas Daerah, Badan, Pejabat yang ditunjuk, Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perijinan tertentu, Wajib retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Masa retribusi, Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Pemeriksaan, dan Penyidik tindak pidana di bidang retribusi. - Struktur dan Besarnya Tarif: - Tabel tarif IMB berdasarkan indeks konstruksi, fungsi, dan lebar jalan. - Penetapan harga satuan pembangunan oleh Bupati. - Biaya IMB di luar tarif dasar bangunan untuk berbagai jenis pekerjaan seperti trotoar, tembok pemisah, bangunan sementara, pembuatan gambar situasi, pengesahan salinan IMB, pemecahan IMB, pembuatan keterangan IMB, sarana olah raga terbuka, balik nama IMB, reklame, jalan masuk, pembuluh kabel, tiang antena, kolam komersial, alih fungsi bangunan, dan perubahan kap/atap bangunan. - Ketentuan Pidana: - Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda. - Penyidikan: - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugas penyidikan berada di bawah koordinasi Polisi Republik Indonesia.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).