Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 10/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:11 Agustus 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan11 Agustus 2017
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai wahana pelestarian budaya dan sumber informasi untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan informasi, meningkatkan gemar membaca, dan memperluas wawasan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Asas penyelenggaraan perpustakaan: pembelajaran sepanjang hayat, demokratis, keadilan, profesional, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
  2. Fungsi perpustakaan: wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi.
  3. Jenis-jenis perpustakaan: perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan.
  5. Standar perpustakaan yang mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan.
  6. Pembentukan dan pengembangan perpustakaan.
  7. Tenaga perpustakaan, pendidikan dan pelatihan, serta organisasi profesi pustakawan.
  8. Pendanaan perpustakaan yang bersumber dari berbagai sumber.
  9. Kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  10. Pembudayaan gemar membaca.
  11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Penyelenggara perpustakaan Pemerintah Daerah, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.