Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 15/2012 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2012Tanggal Penetapan:29 Mei 2012
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenghematan Penggunaan Air Tanah
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Juli 2012
Tanggal Penetapan29 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Kebijakan ini mengatur penghematan penggunaan air tanah sebagai bagian dari upaya konservasi untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah. Penghematan ini diwajibkan bagi semua pihak yang memanfaatkan air tanah, termasuk bangunan gedung negara, BUMN, BUMD, dan BHMN, dengan target pengurangan penggunaan sebesar 10% dalam waktu 6 bulan sejak peraturan berlaku. Penghematan dilakukan melalui berbagai cara seperti penggunaan efektif dan efisien, daur ulang, dan penerapan teknologi hemat air. Insentif dan disinsentif diberikan berdasarkan evaluasi penggunaan air tanah.

(-)

(-)