Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Kebijakan ini mengatur penghematan penggunaan air tanah sebagai bagian dari upaya konservasi untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah. Penghematan ini diwajibkan bagi semua pihak yang memanfaatkan air tanah, termasuk bangunan gedung negara, BUMN, BUMD, dan BHMN, dengan target pengurangan penggunaan sebesar 10% dalam waktu 6 bulan sejak peraturan berlaku. Penghematan dilakukan melalui berbagai cara seperti penggunaan efektif dan efisien, daur ulang, dan penerapan teknologi hemat air. Insentif dan disinsentif diberikan berdasarkan evaluasi penggunaan air tanah.