Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2020 · Keppres No. 22 Tahun 2020 · Keppres Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2020Tanggal Penetapan:27 November 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 November 2020
Tanggal Penetapan27 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pemungutan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020.

(-)

(-)