Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 4/2023 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Juni 2023
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha di bidang perdagangan, khususnya terkait perlindungan Pasar Rakyat serta penataan dan pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai Pasar Rakyat, termasuk pembangunan, pemberdayaan, peningkatan kualitas pengelolaan, pengembangan, dan penataan. Pasar Rakyat ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dapat berupa toko/kios, los, tenda, atau hamparan/dasaran/jongko.
  2. Pengaturan mengenai Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk bentuk-bentuknya (pertokoan, mal, plaza, minimarket, supermarket, department store, hypermarket, grosir/perkulakan), persyaratan pendirian, batasan luas lantai penjualan, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan.
  3. Kewajiban bagi pengelola Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan untuk menyediakan areal parkir, ruang peribadatan, fasilitas kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan ruang publik yang nyaman.
  4. Kewajiban Pelaku Usaha Toko Swalayan untuk mengikutsertakan pelaku UMK-M dalam kerja sama pasokan barang dan mengutamakan produksi dalam negeri.
  5. Ketentuan mengenai kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan dengan UMK-M, termasuk penyediaan fasilitas pelatihan, konsultasi, pasokan barang, permodalan, dan/atau bentuk bantuan lainnya.
  6. Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai forum komunikasi antara pedagang/penjual dan pengelola Pasar Rakyat, serta kewajiban pedagang untuk memiliki SKTU dan SKP.

(-)

1. Setiap Pedagang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau penghentian tetap kegiatan. 2. Setiap Pedagang yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pembongkaran bangunan. 3. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 4. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 5. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 6. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 7. Pengelola Pusat Perbelanjaan yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 8. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau penghentian tetap kegiatan. 9. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).