Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 4/2022 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2022Tanggal Penetapan:7 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi
LokasiPemerintah Kabupaten Tambrauw
Tanggal Berlaku07 Desember 2022
Tanggal Penetapan07 Desember 2022
Tempat PenetapanFef

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pernyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah PT Tambrauw Bersinar Abadi (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2015 Nomor 4), sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi (PT TBA PERSERODA). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah kepada BUMD. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal daerah dapat berupa uang, barang milik daerah, dan jasa yang dinilai dengan uang, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Obyek penyertaan modal adalah PT TBA (PERSERODA), dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Tambrauw. Jumlah penambahan penyertaan modal adalah Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) yang dilaksanakan bertahap selama 7 tahun (2018-2024).

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba dari PT TBA (PERSERODA), dan PT TBA (PERSERODA) berhak memperoleh dukungan berupa penambahan modal. Pemerintah Daerah dapat memberikan penambahan penyertaan modal sesuai ketentuan perundang-undangan, dan PT TBA (PERSERODA) wajib mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Daerah.

Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. PT TBA (PERSERODA) wajib membuat laporan berkala kepada Bupati.

(-)

(-)