di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 4/2022 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi (PT TBA PERSERODA). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah kepada BUMD. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal daerah dapat berupa uang, barang milik daerah, dan jasa yang dinilai dengan uang, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Obyek penyertaan modal adalah PT TBA (PERSERODA), dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Tambrauw. Jumlah penambahan penyertaan modal adalah Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) yang dilaksanakan bertahap selama 7 tahun (2018-2024).
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba dari PT TBA (PERSERODA), dan PT TBA (PERSERODA) berhak memperoleh dukungan berupa penambahan modal. Pemerintah Daerah dapat memberikan penambahan penyertaan modal sesuai ketentuan perundang-undangan, dan PT TBA (PERSERODA) wajib mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Daerah.
Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. PT TBA (PERSERODA) wajib membuat laporan berkala kepada Bupati.