Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Dan tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia rinjani Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 12/2023 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2023Tanggal Penetapan:5 Mei 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia rinjani Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku05 Mei 2023
Tanggal Penetapan05 Mei 2023
Tempat PenetapanPraya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2023 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, dengan tujuan untuk menata organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum.

Ketentuan Substansial:

Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang menyelenggarakan pelayanan penyediaan air bersih dan air minum di daerah. Susunan organisasi Perumda terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Direksi terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum dan Keuangan, dan Direktur Operasional. Setiap direktur membawahi beberapa bidang dan sub bidang yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Di setiap kecamatan dibentuk cabang yang dipimpin oleh kepala cabang. Tugas pokok Perumda adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan, dan pelayanan umum. Fungsi Perumda meliputi pelayanan umum/jasa, penyelenggaraan kemanfaatan umum, dan pemupukan pendapatan.

1. Pejabat dan/atau pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani yang ditetapkan sebelum peraturan ini tetap melaksanakan tugas dan memperoleh hak kepegawaian sampai dengan penyusaian nomenklatur jabatan berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini.

(-)