Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2016 tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 4/2016 · Perda Kabupaten Jayapura No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:9 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan09 Juni 2016
Tempat PenetapanSentani

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2003 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemudahan bagi dunia usaha dalam rangka mendorong peningkatan investasi melalui penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIUP yang prima.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap Perusahaan Perdagangan untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, dengan kriteria yang berbeda berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  2. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar bidang perdagangan, kantor cabang atau perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu.
  3. Larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game), atau usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
  4. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
  5. Kewenangan Bupati untuk menerbitkan SIUP, yang dapat dilimpahkan kepada Pejabat Penerbit Izin.
  6. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Jayapura berwenang dalam urusan perdagangan di Kabupaten Jayapura.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan SIUP, kehilangan atau kerusakan SIUP, serta pelaporan.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo daftar ulang dan wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, maka wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut.

1. Pemilik atau pengurus atau penanggung jawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, dan/atau Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Perusahaan perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. 3. Pemilik, pengurus atau penanggung jawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 huruf a dan/atau tidak menghiraukan peringatan tertulis dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. 4. Pemilik, pengurus atau penanggung jawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP yang melanggar ketentuan Pasal 2, dan/atau Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.