Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 8/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini dibuat untuk menindaklanjuti Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai Staf Ahli Bupati. Staf Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil yang membantu Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Staf Ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia. Tugas Staf Ahli adalah membantu Bupati dalam menyampaikan pemikiran, saran, pertimbangan, dan telaahan yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan. Fungsi Staf Ahli meliputi analisis isu-isu strategis dan perumusan kebijakan strategis di bidang masing-masing.

(-)

(-)