Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2011 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 946.107.093.229,00 dan belanja sebesar Rp. 959.764.609.070,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (13.657.515.841,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 49.595.523.051,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.118.633.200,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 46.476.889.851,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2010, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.740.502.839.780,93, jumlah kewajiban sebesar Rp. 980.364.993,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.739.522.474.787,87.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 49.389.310.107,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 32.855.756.600,00.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati kemudian menetapkan peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)