Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2004 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2004Tanggal Penetapan:27 Februari 2004
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku27 Februari 2004
Tanggal Penetapan27 Februari 2004
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2001 Seri C.2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Perubahan mencakup definisi istilah-istilah seperti 'Daerah', 'Pemerintah Daerah', 'Bupati', 'DPRD', 'Dinas', 'Kepala Dinas', 'Retribusi', 'Wajib Retribusi', dan lain-lain, dengan menyesuaikan nomenklatur dan cakupan tugas/kewenangan perangkat daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, termasuk penambahan jenis retribusi seperti denda keterlambatan uji berkala dan izin numpang uji/mutasi keluar.

(-)

(-)