Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 14/2018 · Perda Kota Madiun No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/C).

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Perubahan tersebut meliputi penggantian ketentuan angka 4 dan 5 Pasal 1 yang mengatur definisi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pejabat yang ditunjuk. Selain itu, Pasal 24 diubah untuk menetapkan bahwa Instansi Pemungut Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)