Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 14/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 14 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2025Tanggal Penetapan:19 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaAnalisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2025
Tanggal Penetapan19 Agustus 2025
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama dari penetapan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2026 adalah untuk menyediakan instrumen bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengevaluasi kewajaran biaya, efisiensi, dan ekonomi dari setiap Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) yang diusulkan.

Secara substansial, ASB berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai beban kerja dan biaya dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan di seluruh Perangkat Daerah. Penerapan ASB diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta meminimalisir pengeluaran yang tidak jelas. Peraturan ini membagi ASB ke dalam dua kategori utama, yaitu ASB Non-Fisik dan ASB Fisik, yang rinciannya ditetapkan dalam lampiran peraturan.

Komponen ASB Non-Fisik mencakup deskripsi operasional, pengendali belanja (cost driver), satuan pengendali belanja tetap, satuan pengendali belanja variabel, rumus penghitungan total belanja, serta batasan alokasi objek belanja. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan ASB, sementara pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Dalam hal terdapat kebutuhan riil yang belum diatur, penambahan objek belanja dapat dilakukan melalui persetujuan TAPD.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai kebutuhan riil dianggarkan, maka ketentuan besaran total belanja, dan ketentuan alokasi rincian objek belanja aktivitas SKPD harus berdasarkan Persetujuan TAPD.

(-)