Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan bangunan gedung dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan dinas terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, meminimalisasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan kerjasama antar daerah, mengembangkan partisipasi masyarakat, serta melakukan evaluasi dan pembinaan. Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi, mengembangkan sistem informasi, melakukan penelitian, membangun kemitraan, dan mengembangkan insentif.
Peraturan ini mengatur obyek dan potensi bahaya kebakaran pada bangunan gedung, bangunan bukan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Potensi bahaya kebakaran pada bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan ketinggian, fungsi, luas, dan isi bangunan. Bangunan perumahan dibedakan berdasarkan lingkungan permukiman tertata dan tidak tertata. Kendaraan bermotor dibedakan menjadi kendaraan umum dan kendaraan khusus. Bahan berbahaya diklasifikasikan berdasarkan sifatnya.
Setiap perencanaan teknis dan pelaksanaan pemasangan instalasi proteksi kebakaran harus mendapat rekomendasi Bupati. Pemilik dan/atau pengelola bangunan wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran (proteksi pasif dan aktif), serta manajemen keselamatan kebakaran gedung. Setiap perusahaan yang bergerak di bidang sistem proteksi kebakaran harus mendapat Rekomendasi Teknis Bupati. Proyek pembangunan yang berisiko kebakaran harus dilindungi dengan alat pemadam api ringan.
Peran serta masyarakat diatur melalui pengawasan, pencegahan dini, pelaporan kebakaran, dan pembentukan Satuan Ketahanan Lingkungan Kebakaran (SKLK) dan Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar). Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pelatihan dan pengawasan terhadap sarana proteksi kebakaran.